Microsoft Bisa Juga Langgar Hak Paten
December 30, 2009 by feby_khesa
Menjadi perusahaan raksasa di dunia tidak membuat Microsoft bebas melakukan dan mendapatkan segala-galanya. Terbukti, perusahaan asal Amerika ini dinyatakan melanggar hak paten milik I4i, perusahaan teknologi global asal Toronto, Kanada.
Oleh Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal Amerika Serikat, di Washington D.C. (22/12), Microsoft dinyatakan melanggar U.S. Patent i4i No 5.787.449, yang dikeluarkan pada 1998. Keputusan pengadilan ini juga mewajibkan Microsoft membayar kerugian hingga US$ 290 juta (sekitar Rp 2,7 triliun) serta memblokir penjualan Microsoft Word mulai 11 Januari 2010.
Apa yang telah membuat perusahaan yang didirikan oleh Bill Gates ini melanggar hak paten milik I4i? Ternyata masalahnya ada pada salah satu fitur milik Microsoft Word 2007 (bagian dari Microsoft Office 2007). Pada aplikasi ini, ada penggunaan Extensible Markup Language (XML) dalam manipulasi teks dokumen word yang sebelumnya sudah dipatenkan oleh I4i.
Pendir I4i Michel Vulpe, mengatakan bahwa putusan ini jelas dan bukti yang meyakinkan bahwa kasus yang mereka ajukan ini adil dan benar. Mereka juga sangat senang dengan keputusan pengadilan untuk menegakkan perintah, sebuah langkah penting dalam melindungi hak-hak milik penemu kecil.
“Kami akan terus menegakkan sepenuhnya hak-hak kami dan kami mengundang semua pelanggan potensial yang berminat pada custom XML untuk menghubungi kami," ujar Vulpe.
Oleh karena itu, Microsoft akan melakukan perubahan pada Microsoft Word-nya agar tetap bisa menjual salah satu aplikasi andalan mereka tersebut. Namun perusahaan ini juga tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan di pengadilan.
"Meski kami bergerak cepat untuk menangani isu injunction (pemblokiran penjualan Microsoft Word-red), kami juga mempertimbangkan pilihan legal yang ada," ujar , juru bicara Microsoft, Kevin Kutz.
Pilihan lanjutan bagi Microsoft di meja hijau adalah dengan melakukan sidang ulang di hadapan hakim pada tingkat banding atau mengajukan review dari Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Presiden Komisaris I4i Loudon Owen mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa lebih senang dengan putusan pengadilan banding yang mengukuhkan keputusan pengadilan rendah dalam keseluruhannya.
“Ini adalah sebuah pembenaran bagi I4i maupun seruan perang untuk penemu berbakat yang patennya dilanggar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberanian dan integritas yang juga diperlukan untuk menciptakan dan melawan kawanan, berada di jantung keberhasilan dalam litigasi paten melawan raksasa seperti Microsoft.
“Selamat kepada seluruh tim kami yang memberikan kepemimpinan, keberanian dan kegigihan yang dinamis," tambahnya.
[Feby]















